faq:2022:11:03:000202809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ketika PT. A dan PT. B merger, nanti jika ada LB boleh pilih restitusi?
Jawaban
Dikonfirmasi mergernya ini apakah PT. A menjadi PT.B, PT.B menjadi PT.A, atau PT.A dan PT.B menjadi PT.C Pembukuan WP jan-des, merger di maret, sepanjang memenuhi pasal 9 ayat (4b) UU PPN sttd UU HPP bisa restitusi tiap masa, namun jika tidak maka defaultnya restitusi dilakukan tiap akhir tahun buku. Sehingga di maret tetap pilih kompensasi, nanti sewaktu pengajuan permohonan penghapusan NPWP, jika memang ada LB akan diperhitungkan sewaktu pemeriksaan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion