faq:2022:11:02:000218774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau nanya mengenai loan di lampiran VI, bagaimana jika perusahaan dapat loan dari parent company namun di loan agreementnya penandatangan lender dan borrower nya sama, krn org tersebut bertanggung jawab untk 2 company lender dn borrower. Apakah secara perpajakan diperbolehkan?
Jawaban
isi aja ga ada masalah, sesuai petunjuk di per 19/2014 saja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000218774_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion