Tanya
1. Juru lelangnya dari badan swasta biasa 2. Proses lelang dan penyerahan barangnya di Indonesia 3. Jika pihak lelang hanya terima dari penjual bagaimana? Dan jika terima dari keduanya bagaimana?
Jawaban
Objek pajak PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis yg diterima wajib pajak. Jika pihak lelang mendapatkan penghasilan dari penjual dan pembeli yang berada di luar negeri, maka atas penghasilan tsb dilaporkan di SPT Tahunan pihak lelang, dan akan dikenakan Tarif sesuai pasal 17 UU PPh. Dan apabila dari pihak luar negeri melakukan pemotongan pajak, maka bisa dikreditkan dengan mekanisme kredit pajak luar negeri ppb pasal 24. Terkait aspek PPNnya, sebenarnya jika yang diserahkan adalah BKP maka terutang PPN dengan mekanisme penerbitan faktur pajak oleh pemilik barang. Namun karena pihak pemilik barang dikatakan berada diluar negeri, bisa digali dulu apakah pemilik barang ini PKP atau bukan, jika bukan PKP maka atas transaksi tsb tidak ada PPN yang terutang Lalu untuk pihak lelang ini, jika merupakan PKP, maka atas jasa yang diserahkan terutang PPN, terbit kode faktur 01 biasa karena penyerahan JKPnya dilakukan di dalam negeri
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion