Tanya
#13Q (twitter) Kode fakturnya 010, dan penyerahan kepada satu penerima yg sama dlm satu masa pajak min Link Tweet: https://twitter.com/lalataemo/status/1587373803348561920 Mas/mba kalau kasus seperti wp ini apakah tetap bisa menggunakan faktur pajak gabungan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PER-03/PJ/2022? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
Dikecualikan dari ketentuan tentang saat pembuatan FP, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. (Pasal 6 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak ini disebut Faktur Pajak gabungan. (Pasal 6 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. (Pasal 6 ayat (3) PMK- 151/PMK.03/2013) karena tadi sudah terlanjur diterbitkan 2 faktur, maka jd tidak memenuhi klausul fp gabungan. atas penyerahan A yg fp nya dibatalkan tadi, silakan dibuatkan fp baru sesuai transaksi A.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion