faq:2022:11:02:000202776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas klaim asuransi dari luar negeri apakah dikenakan pajak?
Jawaban
untuk klaim asuransi yang tidak termasuk di uu pph pasal 4 ayat 3, merupakan objek pajak untuk hal ini tidak diatur dalam objek pemotongan pph, jadi pphnya dihitung dalam spt tahunan. jika diluar negeri dipotong mengikuti ketentuan kredit pajak luar negeri sesuai PMK-192/2018
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202776_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion