User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q saya ingin memastikan, terkait dengan pemebelian rokok, yang mana terhadap PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen. Jika seperti itu apakah kami tetap perlu melaporkan pembelian rokok tersebut pada SPT Masa PPN ? untuk perusahaan kami sendiri merupakan distributor dan sudah PKP


Jawaban

#32A by pm gak diatur cara perekamannya, karna memang kalo cuma menyerahkan rokok yang dilekati pita cukai tidak perlu dikukuhkan sebagai pkp. kalo misal ybs adalah PKP dan menjual rokok, mungkin bisa dimasukkan ke yang tidak terutang PPN mas. kalo butuh penegasan bisa sarankan ke KPP saja, karna memang tidak diatur di ketentuan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H O O S
F Y M Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R E U Z S
 
faq/2022/11/02/000202765_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)