User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

beli solar dr distirbutor tp dipungut PPN , PPNnya bisa dikreditkan ?


Jawaban

Selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8UU PPN sttd UU HPP harusnya bisa dikreditkan . Tp pastikan lg mas, soale sesuai SE 10/1993 jika penyerahan solar dari pertamina hanya dipunugt sekali , distributor bawahnya tidak perlu memungut PPN lg

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ P S B K
B N N​ M Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K᠎ M H Q
 
faq/2022/11/02/000202764_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1