faq:2022:11:02:000202764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beli solar dr distirbutor tp dipungut PPN , PPNnya bisa dikreditkan ?
Jawaban
Selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8UU PPN sttd UU HPP harusnya bisa dikreditkan . Tp pastikan lg mas, soale sesuai SE 10/1993 jika penyerahan solar dari pertamina hanya dipunugt sekali , distributor bawahnya tidak perlu memungut PPN lg
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202764_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion