faq:2022:11:02:000202763_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur sudah di ternitkan saat invoice di terbitkan apakah benar
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a untuk: a. penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat: 4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202763_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion