faq:2022:11:02:000202761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Materai teraan sah ketika apa ?
Jawaban
Pasal 15 PMK 134/2021 3) Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain sah jika memenuhi ketentuan: a. pembubuhan Meterai Dalam Bentuk Lain dilakukan oleh Pembuat Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. Deposit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencukupi untuk melakukan pembubuhan Meterai Teraan atau Meterai Komputerisasi, atau pembubuhan Meterai Percetakan dilakukan berdasarkan permintaan Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan c. Meterai Dalam Bentuk Lain yang dibubuhkan pada Dokumen memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202761_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion