faq:2022:11:02:000202738_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk developer apakah ada ketentuan khusus untuk PPN? Pakai KMS kah?
Jawaban
kalau KMS kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan sedangkan developernya kan dalam rsangka kegiatan usaha, sehatusnya menggunakan PPN biasa ketika melakukan penyerahan 11%
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202738_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion