faq:2022:11:02:000202727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat setoran modal yang dilakukan kepada PT. apakah termasuk objek pajak?
Jawaban
bagi yang mengalihkan, sepanjang ada selisih keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh, maka objek pajak atas keuntungannya. tapi, bagi pihak yang menerima setoran modal, itu merupakan bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202727_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion