User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terdapat setoran modal yang dilakukan kepada PT. apakah termasuk objek pajak?


Jawaban

bagi yang mengalihkan, sepanjang ada selisih keuntungan sesuai pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh, maka objek pajak atas keuntungannya. tapi, bagi pihak yang menerima setoran modal, itu merupakan bukan objek pajak sesuai pasal 4 ayat 3 huruf c UU PPh

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Z E D R
V D U H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I X R​ B
 
faq/2022/11/02/000202727_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)