faq:2022:11:02:000202724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
spt masa PPN KB 5jt, tap WP lebih setor jadi 10jt, apakah hanya bisa pbk atau pengembalian?
Jawaban
Apabila ada kesalahan pembayaran yang menyebabkan lebih setor, bisa PBk atau pengembalian PMK-187. Jika ada PPN dibayar dimuka pada masa pajak yang sama bisa dimasukkan II.B, namun untuk kasus WP silakan dikonsultasikan dengan KPP terdaftarnya apakah diperbolehkan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion