User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202724_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa PPN KB 5jt, tap WP lebih setor jadi 10jt, apakah hanya bisa pbk atau pengembalian?


Jawaban

Apabila ada kesalahan pembayaran yang menyebabkan lebih setor, bisa PBk atau pengembalian PMK-187. Jika ada PPN dibayar dimuka pada masa pajak yang sama bisa dimasukkan II.B, namun untuk kasus WP silakan dikonsultasikan dengan KPP terdaftarnya apakah diperbolehkan.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z W M X W
Y P M V N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U K P᠎ M I
 
faq/2022/11/02/000202724_1234.txt · Last modified: (external edit)