faq:2022:11:02:000202709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau buat npwp cabang badan. nanti untuk ppn dan pph bagaimana?
Jawaban
Pusat terdaftar di KPP Pratama, untuk PPN dijelaskan terkait pemusatan PER-11/PJ/2020. Untuk PPh lainnya tergantung transaksinya, jika dilakukan oleh cabang maka pelaporan menggunakan NPWP cabang.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion