faq:2022:11:02:000202706_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pencadangan premi asuransi maksimal berapa persen?
Jawaban
ketentuan terkait hal ini ada di Pasal 9 ayat 1 huruf c angka 2 UU PPh (di UU HPP tidak diubah).. kemudian untuk aturan pelaksanaannya ada di PMK 81/ 2009 sttd PMK 219/ 2012 (cantolannya masih ke UU PPh No 36/ 2008).. Bisa sambil digali yang dimaksud asuransinya ini apakah asuransi jiwa atau kerugian? Bisa diarahkan ke Pasal 12 (asuransi kerugian) dan Pasal 14 (asuransi jiwa)..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202706_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion