faq:2022:11:02:000202698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q WP ada 4 SPPB sbb: tgl 2/11 kirim 20.000 barang dg SPPB 1 (dan pembayaran DP untuk 90.000 barang) tgl 3/11 kirim 30.000 barang dg SPPB 2 tgl 4/11 kirim 25.000 barang dg SPPB 3 tgl 5/11 kirim 25.000 barang dg SPPB 4 penerbitan faktur untuk DP tgl 2/11 menggunakan SPPB 1 dan pelunasan menggunakan SPPB 4 apakah bisa? kemudian untuk SPPB 2 dan 3 tidak digunakan untuk pembuatan faktur apakah tidak apa-apa?
Jawaban
#12A by pm sebenernya gaada ketentuan khusus yang bilang nomer SPPB harus sama atau harus beda shin. Biasanya kan emang cuma pake 1 SPPB ya untuk FP uang muka dan pelunasan. kalo ada banyak SPPB gini mungkin saranin konfirm KPP aja, bisa gak pake 1 SPPB atau harus semuanya dipake.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202698_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion