faq:2022:11:02:000202679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q: Untuk penerbitan SKD SPDN apabila mundur 1 tahun, tahun 2021 apakah bisa?
Jawaban
#11A: Sesuai pasal 2 ayat (1) PER-28/2018 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan. Dan sudah disimulasikan di DJP Online ada pilihan tahunnya bisa ditarik sampai dengan 5 tahun ke belakang.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202679_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion