faq:2022:11:02:000202673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q Bagaimana bila untuk 1 kontrak dgn qty 100.000kg dan memiliki 4 dokumen SPPB. Sedangkan yang digunakan untuk pembukaan FP hanya 2 SPPB. SPPB pertama untuk FP, SPPB ke 4 untuk FP pelunasan / penyelesaian. SPPB ke 2 dan ke 3 nya tidak terpakai untuk pembukaan FP.
Jawaban
<WRAP> #6A: PM. Kasus wajib pajak ada 2 kali pembayaran, yaitu uang muka tanggal 2 november dan pelunasan tanggal 7 november, namun penyerahan dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali sehingga SPPB yang terbit ada 4. Berdasarkan contoh nomor 8 di FAQ (http://tkb-djp/tkb/engine/faq/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202673_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion