faq:2022:11:02:000202665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sebelumnya ada penyerahan, cuma ad beberapa bulan tidak ada penyerahan. apakah PM bisa dikreditkan di masa tidak ada penyerahan?
Jawaban
dikembalikan ke Pasal 62 ayat (2) PMK-18/2021, Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, dan/atau ekspor JKP namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan dan/atau ekspor dimaksud, Pajak Masukan dalam Masa Pajak dimaksud dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202665_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion