faq:2022:11:02:000202653_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q Izin bertanya mas mbak, kalau status SPT PPN WP kurang bayar Rp10 juta, dan sudah dibayar tetapi di-input pada PPN dibayar dimuka (bukan pada bagian IIG), apakah perlu dibetulkan atau tidak masalah? Terima kasih mas mbak
Jawaban
#7A by pm jawab normatif aja vick, sesuai ketentuan harus dibetulkan karena status SPT nya harusnya KB dan SSP yang disetor direkam di IIg, akan tetapi karena sedang ada peningkatan aplikasi, belum ada informasi apakah pembetulan untuk kasus ini bisa dilakukan atau tidak, jadi harusnya tidak masalah selama hasil akhrnya sama, dan nanti misal KPP meminta informasi atau keterangan bisa membuktikan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202653_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion