faq:2022:11:02:000202650_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
merujuk ke PMK 63/PMK.03/2022, apakah sistributor itu dianggap sebagai penyalur
Jawaban
bacakan sesuai definisi di pasal 1 Pengusaha Penyalur Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Penyalur adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyalurkan atau menjual Hasil Tembakau, termasuk yang menjual secara eceran kepada konsumen. akhir.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202650_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion