Tanya
#4Q @kring_pajak pagi min, untuk tarif dan cara pemotongan PPh psl 21 untuk ASN diatur didalam peraturan yang mana ya min? (sesuai PER-16 kan ya, Kak? atau maksudnya sesuai golongan ASN?) https://twitter.com/thiara_fa/status/1587637149465448448
Jawaban
#4A Halo mas, secara umum diatur di PMK-262/PMK.03/2010. dibagi menjadi 2 bagian sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, untuk Pasal 2 PPh nya ditanggung pemerintah dan penghitungannya mengikuti PER-16/PJ/2016. lalu untuk Pasal 3 menjelaskan penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final dengan tarif sesuai Pasal 9 PMK tsb, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. untuk dasar hukumnya menggunakan PMK-262/PMK.03/2010 dan PP 80 tahun 2010.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion