Tanya
#3Q: twitter. Itu ppn masukannya bisa dikreditkan kan ya? https://twitter.com/anas_wulan/status/1587633067295789056
Jawaban
#3A: Bagi lawan transaksi si penerima Faktur Pajak dengan kode 05, faktur pajak tersebut dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk klausul pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sttd UU HPP. Yang tidak dapat mengkreditkan PM adalah PKP yang menyerahkan JKP tertentu sesuai pasal 5 PMK-71/2022, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion