faq:2022:11:02:000202609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
own risk perusahaan asuransi itu masuk dalam jasa PPh 23 ga ya mas mbak?
Jawaban
coba dipastikan kembali mas, tagihan own risk itu dia kayak ada bayar jasa service, penggantian barang yang rusak atau bagaimana. Kalau jasa pph 23, ya normatif sepanjang ada di pmk-141/2015 dan dilakukan oleh badan dengan badan maka disitu ya potong pph 23.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202609_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion