User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

own risk perusahaan asuransi itu masuk dalam jasa PPh 23 ga ya mas mbak?


Jawaban

coba dipastikan kembali mas, tagihan own risk itu dia kayak ada bayar jasa service, penggantian barang yang rusak atau bagaimana. Kalau jasa pph 23, ya normatif sepanjang ada di pmk-141/2015 dan dilakukan oleh badan dengan badan maka disitu ya potong pph 23.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E I K E
W G Y C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C K S U X
 
faq/2022/11/02/000202609_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1