faq:2022:11:02:000202606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya terkait pengisian eform. SPT PPh badan pada lampiran 2A terkait dengan kompensasi kerugian. Kami baru menerima hasil putusan pengadilan pajak tahun 2016 dimana atas hal tsb pengadilan pajak menerima nilai kerugian kami di 2016. terkait hal ini apakah kerugian atas hasil putusan tsb dapat dikompensasikan ke dalam SPT PPh Badan tahun 2021? Karena jika kita mengisi melalui eform, kami bisa masukkan angka dari tahun 2011 - 2021
Jawaban
Kompensasi kerugian dapat dikompensasikan hingga 5 tahun
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202606_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion