User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya terkait pengisian eform. SPT PPh badan pada lampiran 2A terkait dengan kompensasi kerugian. Kami baru menerima hasil putusan pengadilan pajak tahun 2016 dimana atas hal tsb pengadilan pajak menerima nilai kerugian kami di 2016. terkait hal ini apakah kerugian atas hasil putusan tsb dapat dikompensasikan ke dalam SPT PPh Badan tahun 2021? Karena jika kita mengisi melalui eform, kami bisa masukkan angka dari tahun 2011 - 2021


Jawaban

Kompensasi kerugian dapat dikompensasikan hingga 5 tahun

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R M B T
K G U H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J G R E J
 
faq/2022/11/02/000202606_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)