faq:2022:11:02:000202589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa tenaga kerja, kalau tidak memenuhi pasal 16b, kan menjadi dikenakan, kalau tagihannya dipisahkan seperti di pmk 83/2012, apakah atas manajemen feenya bisa nilai lain dengan fp 040 ?
Jawaban
defaultnya kalau tidak memenuhi pasal 16b maka, dikenakan ppn, kode fp 010, apakah bisa menggunakan fp 040 ketika dalam tagihannya dirinci, belum ada aturan baru yang mengatur, silakan di tunggu atau konfirmasi ke kpp kalau memang urgent harus buat fp nya. untuk amannya memang memilih fp 010 atas keseluruhan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202589_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion