faq:2022:11:02:000202570_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau uang rapat seperti uang RDK itu kena pph 21 ngga ya? kalau kena, penghitungannya pkai yg mana?
Jawaban
Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya. Kemungkinan masuk ke pengertian tersebut, jika iya maka dijelaskan caranya untuk pph pasal 21 atas peserta kegiatan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202570_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion