faq:2022:11:02:000202567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada bayar PPNJLN kemudian dibatalkan bagaimana pelaporan SPT nya dan apakah bisa kembalikan
Jawaban
Untuk hal ini dokumen lain pajak masukannya silakan bisa di 0 kan. Kemudian lapor pembetulan Kemudian untuk PMK 187 tahun 2015 ada klausul bisa diajukan pengembalian sepanjang transaksinya batal
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202567_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion