faq:2022:11:02:000202560_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > siang, saya mau tanya soal PKWT. ada karyawan yang akan habis kontrak dan tidak akan diperpanjang lagi, kemudian atas kejadian tersebut, karyawan akan diberikan uang kompensasi. uang kompensasi itu harus masuk ke pph 21 final atas pesangon, atau pph 21 biasa gaji? atau sama sekali tidak ada pengaruh dengan pph
Jawaban
belum diatur khusus mengenai perpajakan atas kompensasi PKWT ini mba. silahkan dijelaskan saja secara subtantif kira2 masuk ke jenis penghasilan mana sesuai pasal 5 PER-16/2016.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202560_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion