User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202540_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila saya menyimpan barang saya di gudang PT A, tetapi di gudang tsb tidak hanya ada barang saya, ada barang perusahaan lain juga. Dikenakan PPH 4(2)/23? Apa bisa dijelaskan apa saja yg termasuk jasa kustodian/penyimpanan/penitipan yg dikenakan pph 23? Thankyou


Jawaban

Digali dulu aja, Mbak. Transaksi yang dilakukan WP ini dia menyewa gudangnya atau menggunakan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan dari lawan transaksinya? Untuk definisi kustodian/penyimpanan/penitipan tidak dijelaskan lebih rinci di PMK-141/2015. Jadi penentuannya seperti apa dikembalikan ke WP-nya. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa minta penegasan ke KPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R Q D Q
R G B᠎ W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W W S M
 
faq/2022/11/02/000202540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)