faq:2022:11:02:000202540_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila saya menyimpan barang saya di gudang PT A, tetapi di gudang tsb tidak hanya ada barang saya, ada barang perusahaan lain juga. Dikenakan PPH 4(2)/23? Apa bisa dijelaskan apa saja yg termasuk jasa kustodian/penyimpanan/penitipan yg dikenakan pph 23? Thankyou
Jawaban
Digali dulu aja, Mbak. Transaksi yang dilakukan WP ini dia menyewa gudangnya atau menggunakan jasa kustodian/penyimpanan/penitipan dari lawan transaksinya? Untuk definisi kustodian/penyimpanan/penitipan tidak dijelaskan lebih rinci di PMK-141/2015. Jadi penentuannya seperti apa dikembalikan ke WP-nya. Jika WP kesulitan untuk menentukan, bisa minta penegasan ke KPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202540_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion