faq:2022:11:02:000202535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk SPT Masa PPN pembetulan LB harus dipilih kompensasi ke masa pajak tertentu ya pak? tidak bisa pilih ke masa pajak berikutnya?
Jawaban
Iya betul sejak update efaktur kmrn, untuk spt ppn pembetulan lebih bayar hanya dapat pilih kompensasi ke masa pajak tertentu tidak bisa lagi centang kolom kompensasi ke masa pajak selanjutnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202535_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion