User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202530_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ada transaksi dengan KPBPB, lalu sudah menyetorkan PPN 411211-107. Lalu transksinya batal, apakah dapat di-PBk pindah NPWP?


Jawaban

Bisa, memperhatikan ketentuan pasal 16 PMK 242/2014

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K᠎ B C K
X Y D᠎ K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G O O U C
 
faq/2022/11/02/000202530_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1