faq:2022:11:02:000202522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau restitusi PPN di masa tertentu, dan dia ada transaksi dengan pemungut dimana masuk klausul pasal 9 ayat 4b apakah bisa restitusi di masa tertentu
Jawaban
Iya sepanjang masuk klausul pasal 9 ayat 4b dimasa tersebut maka bisa restitusi di masa tertentu
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202522_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion