faq:2022:11:02:000202518_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sudah tinggal di luar negeri selama 1 setengah tahun, NPWP masih aktif tapi, apakah tetap wajib lapor SPT? pernah baca aturan kalo berada di luar negeri lebih dari 183 hari sudah tidak wajib lapor SPT
Jawaban
Diluar negeri selama lebih dari 183 hari itu membuatnya menjadi SPLN, tidak serta merta menghilangkan kewajiban lapor SPT nya, ada hal yg harus dilakukan, ajukan penghapusan NPWP, atau penonefektifan NPWP (NPWP NE). Aturan lain untuk tidak wajib lapor SPT ada di PMK 243 ttg SPT (yg dikecualikan dari kewajiban lapor)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202518_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion