User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202518_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sudah tinggal di luar negeri selama 1 setengah tahun, NPWP masih aktif tapi, apakah tetap wajib lapor SPT? pernah baca aturan kalo berada di luar negeri lebih dari 183 hari sudah tidak wajib lapor SPT


Jawaban

Diluar negeri selama lebih dari 183 hari itu membuatnya menjadi SPLN, tidak serta merta menghilangkan kewajiban lapor SPT nya, ada hal yg harus dilakukan, ajukan penghapusan NPWP, atau penonefektifan NPWP (NPWP NE). Aturan lain untuk tidak wajib lapor SPT ada di PMK 243 ttg SPT (yg dikecualikan dari kewajiban lapor)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V N M X S
A U B H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T S P R
 
faq/2022/11/02/000202518_1234.txt · Last modified: (external edit)