faq:2022:11:02:000202514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa kring pajak buat kode billing dengan kondisi penelpon bukan npwp penyetor?
Jawaban
seharusnya bisa aja. di ND 66/2019, tidak ada kewajiban bahwa penelpon harus sama dengan data penyetor di kode billing.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion