User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202512_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q Untuk Surat Kuasa Khusus WP Badan terkait dengan proses pemeriksaan, apakah dapat ditandatangani oleh Direksi kami yang WNA dan tidak memliki NPWP sebagai Pemberi Kuasa? Penerima kuasa rencananya adalah konsultan.


Jawaban

sesuai pmk 229/2014: [In reply to Shinta Maulida] [ Photo ] angka (4) diisi dengan: a. nama Wajib Pajak sesuai dengan kartu NPWP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi; atau b. nama Wakil/ Pengurus sesuai dengan KTP dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan. Diisi: (5) a. alamat tempat tinggal Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak orang pribadi; atau b. alamat tempat tinggal Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan. (6). Diisi nama jabatan Pengurus dalam hal Wajib Pajak pemberi kuasa adalah Wajib Pajak badan. (7) Diisi nama Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi pemberi kuasa sesuai kartu NPWP. (8) Diisi alamat Wajib Pajak pemberi kuasa. (9) Diisi tanda “X” pada tempat yang telah disediakan sesuai status Wajib Pajak. Khusus untuk Wajib Pajak Cabang, diisi alamat cabang yg bersangkutan. (10) Diisi NPWP Wajib Pajak baclan atau Wajib Pajak orang pribadi pemmberi kuasa. (11) Diisi nama penerima kuasa sesuai clengan kartu NPWP

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C R H O
H L X A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ Z R Q​ K
 
faq/2022/11/02/000202512_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)