faq:2022:11:02:000202507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terdaftar di Madya, mau menghapuskan NPWP karena akan pindah ke lokasi KPP Pratama. Apakah dimungkinkan?
Jawaban
Kalau badannya masih berdiri seharusnya tidak perlu dilakukan penghapusan. Ketika WP ditarik ke Madya dilakukan secara jabatan dengan menggunakan KEP. Jika dikembalikan ke KPP Pratama pun perlu KEP. Kalau ternyata alamatnya berubah, bisa disampaikan ke KPP Madyanya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202507_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion