faq:2022:11:02:000202503_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah ada klausul yang menyatakan bahwa SKB PPh 23 harus disampaikan kepada pemungut
Jawaban
Apabila WP ingin menggunakan SKB PPh 23 seharusnya menyerahkan SKB nya kepada pemotong. dalam hal ketentuan secara eksplisit tidak menyatakan seperti SKET PP 23 yang telah disampaikan berdasarkan PMK 99 tahun 2018.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202503_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion