User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada kerjasama dgn pihak waterboom, ketika saya mau menerbitkan faktur pajak. pihak mereka ingin memisahkan antara material dan jasayg saya mau tanyakan, bukankah material dan jasa sama2 dikenakan ppn? kemudian, dr pihak waterboom apakah atas ppn atas pembangunannya ppnnya tdk bisa dikreditkan ya? saya diinfo ppn yg mereka setorkan ini masuk pajak daerahapa bisa saya dijelaskan atas statement ini?


Jawaban

Penyerahan bkp/jkp oleh pkp dipungut PPN. Untuk ketentuan pengkreditan bisa disampaikan dulu pasal 9 ayat 8 uu ppn. Pajak daerah tidak bisa dikreditkan di spt masa ppn

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y G X T
T A L G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O X᠎ L V
 
faq/2022/11/02/000202490_1234.txt · Last modified: (external edit)