faq:2022:11:02:000202485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa badan di malaysia untuk mencarikan pekerja, tidak ada BUT. Aspek PPh nya?
Jawaban
Pph 26 atas jasa (outsourcing), jika mengikuti ketentuan P3B, maka dipajaki di malaysia jadi cukup buat bukti potong tarif 0%, lengkapi DGT
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion