faq:2022:11:02:000202477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh atas penjualan melalui lelang, pihak penjual pembeli di LN atau penjual DN, pembeli LN
Jawaban
Untuk penjualan barang tidak ada aspek PPh potput, sedangkan untuk pemberian jasa terkait lelang merupakan objek PPh 23 sesuai PMk 141/2015, diinformasikan normatif saja. Jika penjual ada di DN, jika atas penjualan ada penghasilan, maka jadi objek yang masuk SPT Thaunan
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202477_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion