faq:2022:11:02:000202470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan mengenai penghapusan sanksi STP untuk yang sudah ikut TA
Jawaban
<WRAP> bagi yang terbit STP setelah terbit surat pernyataan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak dan Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir dilakukan pembatalan secara jabatan oleh djp/kpp. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202470_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion