faq:2022:11:02:000202469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerima ssp dari IP terkait dengan pemungutan PPN oleh IP. Wp sudah buat fp 02. apakah ssp yang diperoleh wajib dilampirkan oleh rekanan di SPT masa PPN?
Jawaban
tidak perlu dilampirkan ya. tidak termasuk lampiran yang diwajibkan dalam pelaporan spt masa PPN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion