faq:2022:11:02:000202462_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan freight forwarding kalo menagihkan reimbursement atas jasa bongkar muat ke pihak importir apakah atas reimbursement-nya terutang PPN?
Jawaban
Jika tidak ada mark up atas reimbursement-nya maka tidak ada unsur PPN-nya. Tapi kalau ada selisih, atas selisihnya yang dikenakan PPN
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202462_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion