faq:2022:11:02:000202451_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bikin yayasan, cuma katanya ada ketentuan yg menyatakan bahwa atas karyawan2 nya tidak digaji? kalo di perpajakan gimana ya?
Jawaban
Untuk di perpajakan kembali ke UU PPh pasal 21 dan PER 16 2016, terkait gaji kepada karyawan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202451_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion