User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202451_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau bikin yayasan, cuma katanya ada ketentuan yg menyatakan bahwa atas karyawan2 nya tidak digaji? kalo di perpajakan gimana ya?


Jawaban

Untuk di perpajakan kembali ke UU PPh pasal 21 dan PER 16 2016, terkait gaji kepada karyawan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L K H L
W᠎ H P R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T O U B
 
faq/2022/11/02/000202451_1234.txt · Last modified: (external edit)