faq:2022:11:02:000202450_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SSP PPN JLN yang ada kesalahan apakah bisa di-pbk?
Jawaban
bisa, sepanjang kesalahannya bersifat administratif sesuai ND-1225/2019
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202450_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion