faq:2022:11:02:000202438_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penerbangan antara indonesia tiongkok PPN bagaimana menurut P3B?
Jawaban
Poin 5 huruf c. dalam hubungan dengan huruf b, berdasarkan Pasal 1 Protokol, penduduk negara pihak pada P3B Indonesia-Tiongkok yang mengoperasikan penerbangan dalam lalu lintas internasional di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) atau pajak-pajak serupa lainnya di negara pihak lainnya pada P3B Indonesia-Tiongkok. SE 41/2016
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202438_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion