faq:2022:11:02:000202426_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sewa tanah bangunan, invoice oktober, sedangkan baru dibayar november, terutangnya?
Jawaban
Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002). Dari kasus diatas, ketika ditagih (invoice) seharusnya secara akuntansi akural basis sudah ada pengakuan penghasilan, maka masuk masa pajak oktober
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202426_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion