User Tools

Site Tools


faq:2022:11:02:000202418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#7Q : saya mau bertanya mengenai pemanfaatan PM 80%. apabila kami menjual barang Objek PPN dan PPN dibebaskan. untuk pemanfaatkan 80% dari gabungan omzet atau dari omzet yg merupakan ojek PPN saja?


Jawaban

#7A: pm. 80% pasal 65 pmk-18/2021. 80% itu dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP/JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum dikukuhkan.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q G W I
F D E᠎ B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R T J K W
 
faq/2022/11/02/000202418_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)