faq:2022:11:02:000202418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q : saya mau bertanya mengenai pemanfaatan PM 80%. apabila kami menjual barang Objek PPN dan PPN dibebaskan. untuk pemanfaatkan 80% dari gabungan omzet atau dari omzet yg merupakan ojek PPN saja?
Jawaban
#7A: pm. 80% pasal 65 pmk-18/2021. 80% itu dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP/JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum dikukuhkan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202418_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion