faq:2022:11:02:000202411_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk spt masa pph 21 yang menggunakan tarif 35% gimana ? jika ada yang penghasilannya lebih dari 5 M
Jawaban
Kalau disini untuk pegawai tetap, maka penginputan di 1 masa pajak adalah input manual ph bruto dan pph 21 nya, jadi tidak ada masalah. tapai kalau ini untuk bukan pegawai yang dpp nya sampai tarif lapisan terakhir saat ini masih belum diakomodir, bisa konfirmasi dengan pihak kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202411_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion