faq:2022:11:02:000202409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP ada pinjaman ke LN tapi tanpa bunga, karena pihak LN adalah perusahaan milik OP tsb. Apakah ada aspek perpajakannya?
Jawaban
Secara umum gak ada pph apabila tidak ada penghasilan berupa bunga yg dibayarkan ke LN, tapi karena kemungkinan ada hubungan istimewa (karena kepemilikan), maka seharusnya berlaku prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/02/000202409_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion